"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus mengutip Tribunnews.com, Senin, (17/2/2025).
Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru, namun bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.
"Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.
Trubus menambahkan, pemerintah, perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol.
Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.
"Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu" terang Trubus.
"Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," jelasnya.
Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, Trubus mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.
"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp