"Besok ya kita tunggu, kita tunggu untuk detail terkait dengan surat edaran ini seperti apa, makasih semua," tambah Yassierli.
Permintaan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR dalam bentuk tunai kepada driver ojol dan kurir online.
Kepala Negara berharap kebijakan itu bisa membuat driver dan kurir online ikut merasakan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
Baca juga: 3 Poin Penting Nasib Ojol di RUU LLAJ: Turunkan Potongan Tarif, Status Kemitraan, Jadi Angkutan Umum
Presiden mengatakan, tahun 2025 ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Sebab selama ini para driver dan kurir telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo berkata, saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja yang merupakan pengemudi ojol dan kurir online yang aktif.
Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR
Selain itu, ada pula 1 sampai 1,5 juta driver ojol dan kurir online berstatus part-time atau yang tidak full-time bekerja.
Merujuk hal tersebut, Presiden menyampaikan nominal dan mekanisme pemberian THR ojol akan diserahkan dan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran," tegas Prabowo.
Respons Serikat Pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyambut baik keseriusan pemerintah terhadap kesejahteraan ojol dan kurir online.
Ristadi mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian Presiden kepada pekerja Indonesia khususnya pengemudi kendaraan online.
Meski demikian, kata Ristadi pengawasan ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan harus ditingkatkan mengingat kebijakan ini harus dijalankan dengan baik dan tepat sasaran.