3 Poin Penting Nasib Ojol di RUU LLAJ: Turunkan Potongan Tarif, Status Kemitraan, Jadi Angkutan Umum
3 Poin penting nasib ojol dibahas dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): turunkan potongan tarif, status kemitraan, jadi angkutan umum.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ada tiga poin penting dalam Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang kini sedang digodok oleh DPR RI.
Sebelum mengubah dan mengesahkan RUU LLAJ, DPR RI terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama pihak aplikator online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Beberapa pembahasan yang dibicarakan dalam forum rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol adalah masalah potongan tarif, usulan ojol jadi angkutan umum dan status kemitraan ojol.
Semua hal yang dibicarakan dalam pembahasan RUU LLAJ ini nantinya akan mengubah nasib ojek online (ojol) dan taksi online.
Berikut tiga poin penting yang dibahas dalam RUU LLAJ:
1. Potongan Tarif
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan tarif layanan yang didapatkan ojek online dan taksi online menjadi 10 persen.
Sebab, pihak aplikator tidak memiliki tanggung jawab operasional yang besar terhadap pengemudi, sehingga persentase potongan yang saat ini mencapai 20 persen perlu ditinjau ulang.
“Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya pool, enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat pada Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR
Politikus PDI-P ini menyinggung adanya kasus penangkapan pengemudi taksi online dan ojek online oleh otoritas bandara.
Namun, Adian mengeklaim pihak aplikator tidak memberikan bantuan atas permasalahan yang dialami para mitranya.
“Sampai akhirnya saya pernah telepon Dirut Angkasa Pura II kalau tidak salah, dan saya bacakan pasal sama tindakan itu termasuk pasal penyanderaan,” kata Adian mengutip Kompas.com.
“Nah yang menarik adalah pihak aplikator enggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push-up, di beberapa tempat dipukuli, dan sebagainya mereka enggak peduli,” sambung Adian.
Kondisi tersebut, kata Adian, berbanding terbalik dengan sikap perusahaan taksi konvensional.
Menurut Adian, perusahaan konvensional lebih bertanggung jawab dan memperhatikan nasib para drivernya.
LLAJ
DPR RI
RUU LLAJ
potongan tarif ojol
Grab
Gojek
Maxim
status kemitraan ojol
ojol jadi angkutan umum
Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan J
suryamalang
Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Tata Cara dan Surah yang Dibaca |
![]() |
---|
PREDIKSI Rocky Gerung Usai Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Oleh Prabowo, Isu Fufufafa Ramai Lagi |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bitch X Rich 2 Full Episode 1-20 Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Pringsewu Lampung Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 1,4 M |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pembunuhan Anggota Paskibraka di Sumut: Kepala Korban Ditutup Ember, Tampang Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.