3 Poin Penting Nasib Ojol di RUU LLAJ: Turunkan Potongan Tarif, Status Kemitraan, Jadi Angkutan Umum

3 Poin penting nasib ojol dibahas dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): turunkan potongan tarif, status kemitraan, jadi angkutan umum.

KOMPAS.com/ELSA CATRIANA/Tribunnews/Jeprima
RUU LLAJ - Komisi V DPR RI (KIRI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama apliktor ride hailing mulai dari PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di ruang rapat DPR Jakarta, Rabu (5/3/2025). Pengemudi ojek online (KANAN)menunggu orderan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). 

SURYAMALANG.COM, - Ada tiga poin penting dalam Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang kini sedang digodok oleh DPR RI

Sebelum mengubah dan mengesahkan RUU LLAJ, DPR RI terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama pihak aplikator online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Beberapa pembahasan yang dibicarakan dalam forum rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol adalah masalah potongan tarif, usulan ojol jadi angkutan umum dan status kemitraan ojol

Semua hal yang dibicarakan dalam pembahasan RUU LLAJ ini nantinya akan mengubah nasib ojek online (ojol) dan taksi online. 

Berikut tiga poin penting yang dibahas dalam RUU LLAJ:

1. Potongan Tarif

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan tarif layanan yang didapatkan ojek online dan taksi online menjadi 10 persen. 

Sebab, pihak aplikator tidak memiliki tanggung jawab operasional yang besar terhadap pengemudi, sehingga persentase potongan yang saat ini mencapai 20 persen perlu ditinjau ulang.

“Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya pool, enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat pada Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Politikus PDI-P ini menyinggung adanya kasus penangkapan pengemudi taksi online dan ojek online oleh otoritas bandara.

Namun, Adian mengeklaim pihak aplikator tidak memberikan bantuan atas permasalahan yang dialami para mitranya.

“Sampai akhirnya saya pernah telepon Dirut Angkasa Pura II kalau tidak salah, dan saya bacakan pasal sama tindakan itu termasuk pasal penyanderaan,” kata Adian mengutip Kompas.com.

“Nah yang menarik adalah pihak aplikator enggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push-up, di beberapa tempat dipukuli, dan sebagainya mereka enggak peduli,” sambung Adian.

Kondisi tersebut, kata Adian, berbanding terbalik dengan sikap perusahaan taksi konvensional.

Menurut Adian, perusahaan konvensional lebih bertanggung jawab dan memperhatikan nasib para drivernya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved