"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," tegas Prabowo, Senin (10/3/2025).
Pernyataan tersebut memberi angin segar kepada para ojol atas tuntuan yang disampaikan oleh mereka dalam aksi demo pengemudi ojol soal pemberian THR Lebaran 2025 yang dilakukan pada Senin (17/2/2025).
Dalam aksi tersebut, asosiasi pengemudi ojek online menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform memberikan THR kepada mitra pengemudi.
Tuntutan tersebut merupakan akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan terhadap perusahaan yang tidak kunjung memberikan hak-hak buruh, termasuk THR selama 10 tahun.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp