Ikrar Setia NKRI, Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Langsung Dapat Remisi 4 Bulan

Penulis: David Yohanes
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CIUM BENDERA - Satu dari dua narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur melakukan prosesi cium bendera merah putih sebagai bagian dari ikrar setia NKRI yang dilaksanakan Rabu (12/3/2025) pagi. Kedua narapidana terorisme ini adalah Gunawan Dwi (31) asal Jakarta Utara dan Margono (46) asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung membacakan ikrar setia NKRI, Rabu (12/3/2025) pagi.

Mereka adalah Gunawan Dwi (31) asal Jakarta Utara dan Margono (46) asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Gunawan sebelumnya mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW 9, sedangkan Margono mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Keduanya sempat sama-sama menghuni Lapas Cikeas, dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada November 2024 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan sejak di Lapas Cikeas mereka sebenarnya sudah dinyatakan hijau atau tidak lagi radikal.

“Mereka dipindah ke sini karena ada sebelumnya ada perkembangan telah jadi hijau. Mereka sudah mau berbaur dengan warga binaan lain,” ungkap Ma’ruf.

Lapas Tulungagung segera menunjuk pamong untuk mendampingi kedua narapidana terorisme ini.

Lapas Tulungagung juga mendapat dukungan dari Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta pemangku kepentingan di Kabupaten Tulungagung.

Selama di Lapas Tulungagung komunikasi keduanya juga sangat baik, serta bisa berbaur dengan warga binaan yang lain.

“Seminggu tiga kali mereka mengajari membaca alquran di masjid. Salat berjamaah dengan warga binaan lain juga sudah biasa,” sambungnya.

Akhirnya setelah proses pendampingan dan pembinaan panjang, keduanya mau mengucapkan ikrar setia NKRI.

Ikrar ini sebagai penanda mereka meninggalkan organisasi lama dan mengakui NKRI.

Ikrar setia NKRI juga jadi syarat tambahan agar mereka bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Karena itu, Lapas Tulungagung segera mengusulkan keduanya untuk mendapatkan remisi susulan sekaligus remisi khusus Idul Fitri.

Remisi pertama yang didapat Gunawan dan Margono akan didapat Idul Fitri mendatang.

Halaman
12

Berita Terkini