"Diharapkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," harapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga mengimbau para pekerja untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadan.
“Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat ikatan sosial di lingkungan kerja, serta meningkatkan produktivitas."
"Saya mengajak semua pekerja untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan dan keberlanjutan ekonomi di Jatim,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi online, Khofifah juga minta kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menurutnya pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentung uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," terangnya.
Secara khusus, Gubernur Khofifah minta kepada Bupati/Walikota agar memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di Wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang undang.
Kepada perusahaan, Gubernur Khofifah yang mampu memberikan THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran.