Laporan : Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Sejumlah Narapidana (Napi) di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura turut memperoleh hikmah hari raya Idul Fitri 1446 H nanti.
Sebanyak 149 napi diajukan memperoleh remisi lebaran tahun ini, bahkan kemungkinan besar semuanya disetujui, Jumat (21/3/2025).
Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Ali Yunus mengatakan bahwa, dari seratus lebih Napi yang diajukan remisi terdiri dari beberapa kasus seperti Narkoba danPidana Umum.
"Diantara Napi yang diajukan tidak ada yang memperoleh RK II alias langsung bebas," ujarnya.
Menurutnya, remisi lebaran tahun ini masih tahap pengajuan dan diperkirakan H-1 lebaran SK Remisi akan turun.
Sehingga, saat lebaran SK remisi diberikan kepada para Napi.
"Kemungkinan besar semua napi yang diajukan disetujui memperoleh remisi karena, memenuhi syarat," terangnya.
Dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, seperti berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif," pungkasnya.