"Kami menerima aspirasi dan sama-sama meneruskan. Ya bisa bersama-sama membuat notulensi tertulis."
"Kemarin saja kami tidak diberi tahu mereka mau diterima atau tidak. Kami belum kontak dengan para korlapnya," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Berkaitan dengan disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang, Amithya tidak memberikan komentar pasti terhadap hal itu. Pengesahan RUU TNI ini dianggap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Saya kira di pusat sudah disampaikan pendapatnya. Ya itu adalah dinamika yang ada di pusat," ungkapnya.