Tersangka Arisan Bodong Rugikan Warga Gresik Senilai Rp 1,7 Miliar, Kini Nikmati Lebaran di Penjara

Penulis: Willy Abraham
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARISAN BODONG GRESIK - Tampang RW (tengah) diapit polisi saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (27/3/2025). RW penombok arisan bodong rugikan puluhan warga Sidayu Gresik.

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Retno Wilandari alias RW selaku penombok arisan bodong yang menipu warga Wadeng, Sidayu, Gresik berlebaran di penjara.

Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik telah melimpahkan RW ke Kejaksaan Negeri Gresik.

RW merugikan banyak orang gara-gara arisan bodong.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,7 miliar.

Wanita berusia 35 tahun itu hanya bisa menyesali perbuatannya saat digiring petugas. RW hanya tertunduk.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi menjelaskan bahwa berkas perkara RW telah sepenuhnya lengkap.

Termasuk keterangan saksi dan ahli sebagai dasar pertimbangan menyusun berkas dakwaan.

"Sebanyak 9 orang korban yang membuat laporan secara resmi."

"Seluruhnya juga bersedia memberikan keterangan di persidangan nanti," kata Lutfi sapaan akrabnya.

Lutfi menjelaskan bahwa para saksi tersebut mengalami kerugian dengan jumlah yang beragam, mulai dari Rp 20 sampai Rp 40 juta.

Tidak heran, RW diduga menggelapkan uang dengan total mencapai Rp 1,7 miliar.

"Mengaku terperdaya. Apalagi korban dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp 21 juta dalam sekali undian," beber Luthfi.

Hal senada juga disampaikan Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra.

RW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan selama proses penyusunan dakwaan.

"Barang bukti atas perkara arisan online dengan kerugian 1,7 miliar."

Halaman
12

Berita Terkini