Dalam postingan selanjutnya Hotman Paris menerangkan arti selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina.
Sementara sebutan zina harus ada bukti agar bisa menjadi alasan untuk perceraian.
"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian! Jadi harus ada bukti Zina!!" terang Hotman Paris.
"Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi" lanjutnya.
"Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut. Bang Hotman, mohon maaf kalau saya slow response yah," jelas Hotman Paris.
Pernyataan Paula terhadap Hotman Paris senada dengan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi yang menjelaskan isi putusan gugatan cerai kliennya.
"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi di YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).
Fahmi kemudian mengungkap momen Paula berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar.
"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya melansir Tribunnews.com.
"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.
"Ini yang berbicara hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut benar ada perselingkuhan, benar ada nusyuz" ungkapnya.
" Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan, tapi juga dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegas Fahmi.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp