Tukin: Rp 10.936.000
3. Lektor
Tunjangan Profesi: Rp 3.571.000
Tukin: Rp 8.757.600
4. Asisten Ahli
Tunjangan profesi: Rp 3.278.000
Tukin: Rp 5.079.200
Oleh karena itu, pemerintah akan membayarkan tukin untuk dosen ASN dengan melihat nominal mana yang paling tinggi apakah tunjangan profesi atau tukin.
Cair Bulan Juli 2025
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan, tukin dosen akan cair mulai Juli 2025.
“Berarti paling dekat itu akan menyelesaikan bulan Juli setelah satu semester hingga Juni,” kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Penilaian dosen akan dilakukan selama satu semester mulai dari Januari hingga Juni 2025.
Sementara pencairan dilakukan setelah menyelesaikan penilaian kinerja pada tepatnya Juli 2025.
"Jadi kinerjanya tentu akan kita lihat, dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya" ujarnya.
"Dalam arti tidak bisa kita melihat snapshot satu bulan, satu bulan, satu bulan, karena dia bukan pekerja yang hadir, yang bekerja, di kantor, lalu pulang," jelas Brian.
“Jadi tidak bisa kita hanya lihat satu bulan, karena dalam peraturan yang sudah kita susun, itu kita akan membutuhkan capaian kinerja dan prestasi itu setiap satu semester,” lanjutnya.