SURYAMALANG.COM, GRESIK - Seorang pria berusia 65 tahun kembali ditangkap polisi karena kepemilikan barang haram narkoba.
Pria berinisial AN asal Tlogobendung, Gresik ini terjerat pinjaman online sebesar Rp 70 juta.
AN ditangkap di rumahnya oleh tim Satreskoba Polres Gresik.
Barang haram siap edar disimpan di kamar rumahnya.
Pria berambut putih ini hanya bisa tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik.
Sambil menundukkan kepala, dia mengaku kepepet kebutuhan sehari-hari. AN adalah salah satu pentolan pengedar.
"Terlilit utang pinjaman online sebanyak Rp 70 juta. Buat kebutuhan sehari-hari," kata AN.
AN sendiri baru menghirup udara bebas pada 2023 lalu atas kasus serupa. Setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Sebanyak enam budak sabu-sabu diringkus Satreskoba Polres Gresik. Sebanyak 16 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Diketahui dari enam budak sabu yang diamankan. Sebanyak tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (21/4/2025).
Polisi pertama kali meringkus dua tersangka, yakni Qomarudin dan Azwar Annas.
Mereka diamankan saat bertransaksi sabu di warung kopi kawasan Desa Banyurip Kecamatan Ujungpangkah.
"Kami menemukan satu klip sabu siap konsumsi. Temuan itu akhirnya didalami tim Giri Tangguh Satreskoba," tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dari hasil penyelidikan, rupanya narkoba tersebut didapat dari empat jaringan pengedar.