Yakni Masykur asal Kecamatan Kebomas, serta tiga residivis narkoba yakni Fitroh Faisal asal Sidayu, Iskandar asal Driyorejo, dan, Kadir Al Haddar alias AN asal Kecamatan Kota.
"Mereka ditangkap secara terpisah," tambahnya.
Ada yang diamankan di rumahnya, ada yang diamankan di rumah kos.
Total sebanyak 16 gram narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita.
Rencananya, para pelaku akan mengedarkan obat haram tersebut dengan paket kecil. Sehingga, bisa mencapai 160 poket. Dengan harga jual berkisar Rp 250-300 ribu.