Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan.
"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," ujar Edi.
2. Dugaan Pengerusakan Barang
Laporan kedua, menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.
Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.
3. Dugaan Pelanggaran ITE
Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang) serta UU ITE.
Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.
"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," tegas Edi.
Penyegelan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan, gudang UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Dalih Jan Hwa Diana kepada Khofifah Tahan Ijazah Perbuatan Staf HRD, Sosok Veronika Ikut Dilaporkan