SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota mengamankan 68 unit sepeda motor dalam razia balap liar yang digelar, Sabtu (26/4/2025) dini hari.
Puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas dikendarai oleh pengendara usia pelajar.
Dalam razia itu, polisi menyisir sejumlah titik wilayah yang sering digunakan ajang balap liar di Kota Blitar, seperti di Jalan Kenari, Jalan Kalimantan, depan Taman Kebon Rojo, Taman Makam Pahlawan, Jalan Cemara, dan Jalan Ir Sukarno.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono mengatakan, puluhan sepeda motor yang diamankan mayoritas tidak sesuai spesifikasi.
Kondisi sepeda motor tidak memakai spion, menggunakan knalpot brong, dan surat kendaraan tidak lengkap.
"Dalam razia semalam, kami menemukan pelanggaran sebanyak 68 unit kendaraan roda dua yang didominasi pelajar. Kami juga menyita 5 STNK," kata Andang.
Dikatakannya, para pemilik harus mengambil sepeda motor di Polres Blitar Kota dengan beberapa persyaratan, antara lain, harus ada tanda tangan RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsek setempat.
Selain itu, mereka juga harus membuat video pernyataan tidak mengulangi aksi ugal-ugalan di jalan raya.
"Khusus untuk pengendara pelajar, harus ada tanda tangan orang tua dan kepala sekolah. Upaya ini kami lakukan agar ada efek jera kepada mereka," ujarnya.
Dikatakannya, razia ini dilakukan berdasarkan keluhan dari masyarakat. Masyarakat mengeluh dengan maraknya aksi balap liar saat malam hari di beberapa wilayah di Kota Blitar.
"Kegiatan ini juga bagian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan aksi balap liar maupun pengendara ugal-ugalan di jalan raya," katanya.