SURYAMALANG.COM, GRESIK – Perusahaan salon kecantikan dan perusahaan toko bangunan di Gresik akhirnya mengembalikan ijazah para karyawannya yang ditahan.
Bukan itu saja, perusahaan juga mengembalikan uang karyawan yang sebelumnya disetorkan untuk biaya menebus ijazah, bahkan perusahaan diminta melunasi tunggakan gaji lembur ke karyawanya.
Permasalahan penahanan ijazah di Kabupaten Gresik ini berhasil dituntaskan dalam mediasi secara damai di DPRD kabupaten Gresik yang dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Gresik, Rabu (30/4/2025).
Pertemuan mediasi juga diikuti Ketua Komisi IV M. Zaifuddin, Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra dan Ketua Komisi II Wongso Negoro.
Hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul Arifin dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara para korban penahanan Ijazah ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH., mengatakan, para mantan pekerja meminta hak-haknya untuk diberikan
Mulai dari pemotongan uang lembur, uang makan, kekurangan upah, uang Rp 5 Juta untuk pengambilan ijazah dan hak-hak lain yang belum didaftarkan sebagai tenaga kerja.
Selain itu, juga terungkap masalah perizinan usaha yang disampaikan kepada jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik. Sebab, diduga ada tindakan medis dalam menangani pelanggan salon.
Dari hasil keluhan yang disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Gresik tersebut, pihak perusahaan salon kecantikan, yang dihadiri pihak pemilik perusahaan yaitu Hendrik Kurniawan dan Retno damayanti diwakili kuasa hukumnya yaitu Isa Ansari, menyetujui permintaan mantan pekerja salon kecantikan dee beauty.
“Pada dasarnya kami menyetujui hasil musyawarah yang dipimpin ketua DPRD Gresik. Terkait tindakan medis, itu tidak ada. Hanya alat pembersih kutil yang sudah ada sejak dulu,” kata Hendrik Kurniawan.
Sementara kuasa hukum dee beauty yaitu Isa Ansari mengatakan, terkait penahanan Ijazah sudah dikembalikan. Begitu juga tentang pengembalian uang Rp 5 Juta, juga dikembalikan.
“Kami sudah melengkapi izin usaha dan Ijazah dan uang Rp 5 Juta kita kembalikan,” kata Isa Ansari.
Dari mediasi tersebut juga menghasilkan rekomendasi yang ditanda tangani semua pihak.
Isi mediasi tersebut yaitu Pihak pengusaha dee beauaty wajib menyusun peraturan perusahaan dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
Perjanjian kerja dianggap batal, pihak pengusaha dee beauty wajib memperbarui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerja (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat bulan Mei 2025.