Penahanan Ijazah

Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Gresik Happy Ending, Mediasi Dipimpin oleh Ketua DPRD

Penulis: Sugiyono
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIASI - Rapat mediasi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gresik terkait penahanan ijazah, Rabu (30/4/2025). Mediasi berujung manis bagi karyawan perusahaan karena ijazah berikut uang tebusan dikembalikan

Selain itu, pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan termasuk ijasah dan sertifikat kompetensi kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025.

Dan pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan mantan pekerja dee beauty sesuai dengan nominal pekerja terhitung tanggal 30 April 2025 sampai 30 Mei 2025.

Rekomendasi lainnya, yaitu Pihak pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725 hingga ijin baru selesai diterbitkan.

Pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur sesuai dengan bukti yang ada yang belum dibayar oleh Perusahaan terhitung tanggal 30 April 2025 hingga 30 Mei 2025.

Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah.

Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan Para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.

Atas kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir mengatakan, penahanan Ijazah tidak dibenarkan sesuai Undang-undang. 

"Penahanan Ijazah tidak diperbolehkan. Itu sudah melanggar. Himbauan untuk perusahaan, perjanjian tenaga kerja harus dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan melengkapi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan," kata Syahrul Munir. (ugy/Sugiyono). 

Berita Terkini