SURYAMALANG.COM, - Bukti model Paula Verhoeven punya CCTV Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibantah oleh pihak Baim Wong melalui pengacaranya.
Pengacara Baim Wong memastikan, bukti CCTV yang dianggap pihak Paula mengandung unsur KDRT gugur di pengadilan saat sidang perceraian mereka.
Baim Wong juga menegaskan persoalan sidang cerai antara kliennya dengan Paula Verhoeven bukan kewenangan Komnas Perempuan.
Sebelumnya, Paula memang sempat mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan Baim Wong.
Baca juga: Sosok Niko Pria Disebut Selingkuhan Paula Verhoeven Diduga Mantan Narapidana, Ada Teman 1 Tahanan
Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula menyebut tindak KDRT tersebut diduga dialami kliennya selama 2 tahun terakhir.
Baim Wong disebut melakukan empat jenis KDRT terhadap Paula.
“Kami menyampaikan dua laporan" ungkap Siti Aminah di kantor Komas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
"Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami, atau saat ini oleh saudara Baim" imbuhnya melansir Grid.ID.
"Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” jelas Siti.
Siti menjelaskan, bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta kekerasan ekonomi.
Baca juga: 4 Bentuk KDRT yang Dilaporkan Paula Verhoeven, Semua Bentuk Kekerasan Diduga Dilakukan Baim Wong
Laporan tersebut juga disertai dengan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang sudah dikaji oleh ahli digital forensik dan menunjukkan adanya kekerasan fisik terhadap Paula.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," papar Siti.
Bukti CCTV Gugur di Pengadilan
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid memberi tanggapan terkait laporan dugaan KDRT Paula.
Fahmi menegaskan kalau bukti CCTV sudah dipertimbangkan dalam proses sidang perceraian dan dinyatakan tidak bisa dijadikan bukti.
"Video CCTV tersebut tidak bisa menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang," papar Fahmi dalam konferensi pers via zoom, Rabu (30/4/2025) malam.