"Kalau Anda keberatan itu diberikan ruang, tempat, hak untuk banding. Saya minta institusi lain hormati" tegasnya.
"Jangan coba-coba masuk terkait penilaian fakta-fakta penilaian. Itu menjadi kewenangan yudifaktif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," sambungnya.
Sidang putusan gugatan cerai Baim terhadap Paula telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu. Namun Paula sedang mengajukan banding.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp