Laporan : Misbahul Munir
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Seorang siswi SD yang masih berusia 11 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pria paruh baya yang merupakan tetatangganya di Bojonegoro.
Tindak kekerasan seksual pada anak ini ditangani cepat oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro dengan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Ia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Bayu, pada Kamis (1/5/2025).
Bayu menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut bermula pada Minggu (27/4/2025).
Saat itu korban diketahui tengah bermain dengan temannya di depan rumah pelaku.
Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5000 untuk main ke rumahnya.
Di sana pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti ajakan pelaku tersebut. Ternyata dalam kamar itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Meski korban sempat berontak dan menolak. Namun, pelaku yang sudah di kuasai nafsu birahi tanpa belas kasihan merudapaksa dan merenggut kegadisan bocah SD tersebut.
Kejadian itu lalu diceritakan korban pada ibunya.
“Setelah mengetahui kejadian yang di alami oleh putrinya ibu kandung korban melaporkan ke Polres Bojonegoro pada senin (28/4/2025) untuk di proses secara hukum lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.