Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang diantaranya satu unit handphone, sebuah baju Rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya polisi mengenakan sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak.