Siswi SD yang Masih 11 Tahun jadi Korban Rudapaksa, Bujuk Rayu Tetangga dengan Uang Rp 5 Ribu

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCABULAN - Tersangka saat diperiksa oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (30/4/2025) kemarin. Ia diduga merudapaksa siswi SD yang masih berusia 11 tahun

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita  barang diantaranya satu unit handphone, sebuah baju Rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya polisi mengenakan sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Terkini