Tata Kelola Parkir Malang Raya

Aturan di Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Kendaraan atau Barang yang Hilang di Parkiran

Penulis: Benni Indo
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AWASI PARKIR - Juru parkir mengawasi sepeda motor yang parkir di Jalan Cokroaminoto, Kota Malang.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang berencana mengasuransikan kendaraan yang parkir di area yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Malang masih membahas rencana pemberian asuransi untuk kendaraan yang parkir.

Dengan adanya asuransi ini, kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir akan ditanggung asuransi. Juru parkir (jukir) di Kayutangan, Solihan mengatakan program asuransi untuk kendaraan yang parkir ini sangat baik.

"Selama ini jika ada kendaraan hilang, jukir yang harus tanggung jawab sepenuhnya. Pemerintah tidak ikut-ikut," kata Solihin kepada SURYAMALANG.COM, Senin (5/5).

Solihan mencontohkan kasus kehilangan helm pada Minggu (4/5). Jukir harus mengganti helm milik pelanggan tersebut dengan uang tunai sebesar Rp 300.000. "Itu tanggung jawab jukir yang kerja malam," tambahnya.

Solihin menyayangkan rencana asuransi tersebut hanya menanggung kendaraan yang parkir. Seharusnya asuransi juga menanggung barang milik pelanggan, seperti helm.

"Kalau pemerintah ingin menyejahterakan jukir, seharusnya asuransi itu menanggung semuanya. Kami kan juga setor retribusi ke pemerintah. Jadi saling kerja sama biar sama-sama enak," terangnya.

Jukir lain, Askandi merasa beruntung karena tidak pernah mengalami kendaraan atau barang milik pelanggan yang hilang. Askandi mengetahui jika kendaraan atau barang milik pelanggan hilang, maka jukir yang harus bertanggung jawab.

"Saya kira perlu melindungi kendaraan atau barang milik pelanggan agar mereka merasa nyaman dan aman di tempat parkir," kata Askandi.

Berita Terkini