Buronan Hampir Setahun, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Sampang

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK BERKUTIK - Muzammil (19), tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura saat dibawa ke Mapolres Sampang, Madura. (5/5/2025) malam.

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pelarian Muzammil, tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura sudah berakhir.

Remaja 19 tahun itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan hampir setahun lamanya setelah merudapaksa gadis yang masih berusia 16 tahun pada Oktober 2024 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui.

Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah, tepatnya di Dusun Cor, Desa Pengantenan, Kecamatan Pengantenan, Pamekasan, (5/5/2025) sekitar 23.30 WIB.

"Kita tidak tahu tersangka selama ini melarikan diri ke mana, yang jelas tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan di Desa Pengantenan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (7/5/2025).

Diceritakan, peristiwa bejat yang dilakukan tersangka berawal saat korban dijemput saat mengaji dengan mengendarai sepeda motor matic, sekitar 20.00 WIB.

Kala itu, korban diajak jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Kota Sampang.

Kemudian pulang, namun malah mampir ke rumah tersangka.

Di saat itulah korban dicabuli sekaligus diancam oleh tersangka agar tidak menceritakaan penderitaannya kepada orang lain.

Akan tetapi, korban memilih menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya sehingga, memilih lapor Polisi.

"Untuk posisi tersangka saat ini berada di Mapolres Sampang."

"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tegas AKBP Hartono. 

Berita Terkini