SURYAMALANG.COM, - Salah satu sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) adalah peraih juara olimpiade matematika.
Tersangka itu berinisial CAI (19), tergiur imbalan uang Rp2 juta untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
CAI sendiri juga mahasiswi aktif di Fakultas Kedokteran Unhas, namun berkomplot dengan lima orang lainnya yaitu, MYI (28), I (32), MS (29), AL (40), dan ZR (36).
CAI pun mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk satu kali mengerjakan UTBK.
Baca juga: Kelancaran UTBK SNBT 2025 di UM Dijamin Rektor, Pasang Metal Detektor untuk Antisipasi Kecurangan
Penangkapan terhadap sindikat UTBK dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Para tersangka diduga telah berkolaborasi melakukan praktik ilegal selama UTBK yang berlangsung di Unhas.
"Betul ini sindikat, mereka terorganisir, menunjukkan tindakan ini tidak dilakukan secara sembarangan," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Para Pejuang UTBK SNBT, Rela Berangkat Sebelum Subuh Demi Kuliahkan Anaknya di UB Malang
Selain menggantikan peserta UTBK, CAI sebagai joki juga mengerjakan soal ujian melalui sistem akses jarak jauh yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.
"Ada sistem remote access yang digunakan untuk menghubungkan joki dengan peserta ujian," jelas Arya.
Sistem ini memungkinkan CAI untuk menjawab soal dari lokasi yang berbeda dengan peserta ujian.
Otak Sindikat UTBK
Selain CAI, AL berperan sebagai otak sindikat, merekrut joki dan mengoordinasikan pengiriman soal serta jawaban.
AL dibantu oleh sejumlah pegawai Unhas dan mahasiswa lainnya untuk melancarkan aksi tersebut.
CAI, yang menerima imbalan sebesar Rp 2 juta untuk perannya sebagai joki, kini menghadapi sanksi tegas dari pihak kampus.
Baca juga: 64 Peserta Mangkir dari Ujian UTBK SNBT di UB Malang, Hari Pertama Pelaksanaan Berjalan Aman
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, menyatakan institusi mereka berkomitmen untuk menindak tegas perilaku tersebut.
"Sanksi Drop Out (DO) atau pemecatan menanti CAI. Namun, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ishaq pada Kamis (8/5/2025).