SURYAMALANG.COM, MALANG - Bea Cukai Malang membenarkan terkait manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi rokok ilegal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.
Namun, pihaknya menegaskan, penangkapan maupun penanganan perkaranya ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat di Jakarta.
"Memang sejak awal, baik pengungkapan dan penanganannya, semua dilakukan oleh Bea Cukai pusat dan kami dari Bea Cukai Malang tidak menangani."
"Dan kami telah melakukan konfirmasi ke Bea Cukai pusat, bahwa benar yang bersangkutan (Wiebie Dwi Andriyas) telah ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan kasus rokok ilegal," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/5/2025).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa kasus rokok ilegal yang menjerat tersangka Wiebie tersebut, statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami konfirmasi juga ke Bea Cukai pusat terkait progres penanganan perkaranya. Dan saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan," terangnya.
Saat disinggung terkait sejak kapan Wiebie ditetapkan sebagai tersangka teRmasuk kronologi perkaranya, pihaknya menegaskan bahwa wewenang yang menjawab adalah penyidik Bea Cukai pusat.
"Terkait mulai kapan ditetapkan tersangka termasuk kronologi serta update penyidikannya, kami tidak tahu karena bukan kami yang menangani."
"Itu wewenang dari penyidik Bea Cukai pusat yang bisa menjawab," pungkasnya.