Dipengaruhi Miras, Pria di Kediri Tersinggung dan Bacok Temannya Hingga Tewas

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACOK TEMAN - Proses rekonstruksi kasus pembacokan di Polres Kediri. Pelaku membacok dua temannya, hingga satu di antaranya tewas.

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang pria di Kabupaten Kediri bernama Abdul Ghofar alias Cupir (25), tega membacok dua temannya sendiri hingga satu di antaranya tewas.

Aksi brutal ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) dan perasaan tersinggung karena diolok-olok saat berkumpul bersama.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Satreskrim Polres Kediri di Mapolres Kediri, Jumat (16/5/2025).

Dalam proses rekonstruksi, pelaku memperagakan 19 adegan, termasuk momen saat ia mengambil sebilah sabit dari belakang rumah dan menyerang korban secara membabi buta.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (30/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB bertepatan dengan malam hari raya Idul fitri, di rumah pelaku yang berada di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, Kecamatan Badas.

Sebelumnya, pelaku dan para korban diketahui menenggak minuman keras bersama di jembatan desa, lalu ikut serta dalam kegiatan takbir keliling. Setelah itu, mereka lanjut pesta minuman keras di rumah pelaku.

"Mereka teman satu tongkrongan, kejadiannya di rumah pelaku usai keliling," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan.

Lebih jauh Endra menjelaskan usai takbir, Abdul Ghofar mengajak salah satu korban, Mohammad Fiqri Rajab (18) ke rumahnya.

Dua teman lainnya, Alfan Nuril Hakim (21) dan Mohamad Tommie menyusul. Mereka akhirnya minum bersama di teras rumah pelaku.

Diduga karena tersinggung atas olokan yang dilontarkan saat berkumpul, pelaku tiba-tiba mengambil sabit di belakang rumah dan menyerang Fiqri dan Alfan secara membabi buta.

"Karena tersinggung, pelaku langsung menyerang temannya,'' ucapnya.

Korban Alfan mengalami luka parah di bagian perut dan tangan, dan tewas di lokasi setelah mencoba melarikan diri keluar rumah.

Sementara Fiqri mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang, namun berhasil diselamatkan warga dan dibawa ke RS HVA Pare.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah sabit yang masih berlumur darah, kaos hijau milik korban, topi, serta sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku.

"Kita akan tindak lanjut sesuai dengan prosedur dan berkas akan kita kirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian,'' ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.

 

Berita Terkini