SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah 28 orang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Tulungagung dipastikan batal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ke 28 peserta tes PPPK Tulungagung itu tercatat tidak hadir dalam seleksi tahap II, 7-9 Mei di Madiun.
Mereka yang tidak hadir maka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, ada 2.740 peserta tes.
Namun hanya 2.712 yang hadir ke lokasi seleksi.
"Ada 28 yang tidak hadir, dengan berbagai alasan seperti sakit," jelasnya.
Soeroto merinci, pada Rabu (7/5/2025), sesi 1 jumlah peserta seleksi 380, 3 di antaranya tidak hadir.
Sesi 2 400 peserta, 4 tidak hadir.
Sesi 3 400 peserta, 3 tidak hadir.
Lalu Kamis (9/5/2025), sesi 1 400 peserta, 3 tidak hadir.
Sesi 2 400 peserta, 7 tidak hadir.
Sesi 3 400 peserta, 4 tidak hadir.
Hari terakhir, Jumat (9/5/205), dari 360 peserta, 4 tidak hadir.
"Mereka yang ikut tes namun gugur, tetap dapat NIP dengan status paruh waktu," sambung Soeroto.
Peserta seleksi akan memperebutkan 88 formasi PPPK, mayoritas tenaga teknis.