Meski tidak lolos mereka akan dapat NIP, meski statusnya PPPK paruh waktu.
Sementara mereka yang tidak hadir mengikuti seleksi tidak akan mendapatkan NIP.
Sebelumnya pemerintah melakukan seleksi PPPK untuk meningkatkan status para pegawai honorer.
Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK, namun yang tidak lolos menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus pegawai honorer.
Namun status PPPk paruh waktu ini juga mendapat tantangan dari para pegawai honorer.
Sebab status itu dianggap hanya mengubah nama saja, namun tidak meningkatkan kesejahteraan.
Mereka tetap akan ikut sistem penggajian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tempatnya bernaung.
Jika ini diberlakukan, mereka tetap akan menerima gaji dari sekolah yang punya kemampuan keuangan terbatas.
Gaji yang mereka dapat sekitar Rp 300.000 per bulan. (David Yohanes)