Artinya, aplikasi melakukan pemotongan komisi 20 persen kepada pengemudi ojol dari biaya perjalanan.
"Ini memang kadang-kadang terjadi kesalahpahaman" ujar Catherine, Senin.
"Ada biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20, antara mitra (pengemudi ojol) mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen, ini enggak bisa berubah" lanjutnya.
"Kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kemenhub," imbuh Catherine.
Catherine menuturkan, biaya jasa aplikasi berhubungan langsung antara konsumen dan aplikator karena memang biaya penggunaan aplikasi untuk pengembangan sistem hingga layanan konsumen.
Maka dari itu, tidak digabungkan dalam biaya perjalanan.
"Ini kadang-kadang yang mungkin kalau biaya jasa aplikasi ini ditambahkan, seakan-akan kok potongannya lebih besar? tapi enggak, kita harus mengacu kembali yang 80-20 itu adalah biaya perjalanan tadi," jelas Catherine.
"Biaya jasa aplikasi ini, kembali lagi, tidak dipotong dari pendapatan mitra driver, tapi dari konsumen langsung kepada aplikator," imbuhnya.
Grab Indonesia
Senada, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti mengatakan, potongan komisi 20 persen hanya diberlakukan pada tarif dasar perjalanan, tidak mencakup biaya jasa aplikasi atau platform fee.
Tyas mengatakan, pengenaan platform fee adalah hal yang lumrah di industri berbasis teknologi, sehingga tidak hanya ada di platform transportasi online tapi juga di e-commerce maupun online travel agency.
"Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi, yaitu maksimum 20 persen," kata Tyas.
"Komisi 20 persen ini hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja"
"Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya," jelas Tyas.
Baca juga: Marak Orderan Fiktif Serbu Driver Ojol Semarang, Bakso Rp 1 Juta dan Kopi Mahal, Penerima Mengelak
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menambahkan, jika konsumen dikenakan biaya sekali perjalanan sebesar Rp 12.000 yang mencakup Rp 10.000 tarif dasar dan Rp 2.000 platform fee, maka yang dikenakan potongan komisi 20 persen adalah Rp 10.000.
Sehingga pengemudi ojol akan mendapatkan pembayaran Rp 8.000, sedangkan Rp 2.000 menjadi potongan komisi ke aplikator.