"Korban dibawa ke dalam kamar, lalu dilakukan persetubuhan," ucap Abid.
Korban pun baru tersadar, satu jam kemudian.
Kondisi korban, bajunya sudah acak-acakan. Bagian intimnya memerah.
Melihat itu, korban bingung, tersangka mengalihkan perhatian dengan mengantarkan pulang.
Muslimin ini sungguh bejat, sampai di tengah jalan, nafsu berahinya kembali muncul.
Pikirannya untuk meniduri korban muncul lagi.
Akal bulus Muslimin mengajak korban ke tempat kost rekannya.
Di sana dia kembali memaksa korban untuk meneguk miras.
"Korban diancam tidak diantar pulang jika menolak," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali terjadi dengan modus serupa.
Korban baru berani melapor kepada orangtuanya.
Lantaran kerap mengurung diri di dalam kamar.
Tersangka berusaha meyakinkan korban, sempat berjanji menikahi korban.
"Itu hanya modus operandi untuk memperdaya korban,"ucapnya.
Usai menerima laporan, pada 19 Mei lalu, tersangka Muslimin diamankan polisi.
Muslimin meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Tersangka Muslimin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.