3 Golongan Pelanggan PLN Tak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni 2025, Jangan Sampai Keliru

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK - Potret meteran listrik untuk ilustrasi artikel tentang diskon listrik PLN 50 persen mulai Juni 2025.

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah 3 golongan pelanggan PLN tak dapat diskon listrik 50 persen untuk periode Juni 2025. 

Bagi pelanggan PLN jangan sampai keliru karena ketentuan penerima diskon listri 50 persen berbeda dengan yang berlaku bulan Januari-Februari 2025 kemarin.

Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerima tarif diskon 50 persen dari pemerintah mulai Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Ada 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Cair Mulai Juni 2025, Tak Semua Pekerja Dapat!

Baca juga: Janjikan Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT, Pemkot Malang Targetkan Realisasi Tahun 2026

Namun diskon listrik 50 persen ini tak berlaku untuk semua.

Siapa saja yang tak masuk dalam golongan penerima diskon listrik 50 persen ?

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:  

1. Golongan R-1/TR:

Daya 1.300 VA  
Daya 2.200 VA

2. Golongan R-2/TR:

Daya 3.500-5.500 VA

3. Golongan R-3/TR:

Daya 6.600 VA ke atas 

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. 

Golongan yang berhak

Secara umum, pemerintah menggulirkan program diskon tarif listrik dengan ketentuan yang tidak berbeda jauh dari periode sebelumnya, yaitu pada Januari-Februari 2025. 

Pada Januari–Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.  

Namun, pada periode bulan Juni-Juli 2025, tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025). 

Baca juga: Roy Suryo Disarankan Mediasi dengan Jokowi Perkara Polemik Ijazah Palsu, UGM dan Polisi Sebut Asli

Baca juga: Jadi Langganan Mertua, Wali Kota Solo Kecewa Ayam Goreng Widuran Non Halal, Berdiri Sejak 1973

Stimulus untuk tingkatkan daya beli masyarakat 

Dilansir dari Kompas TV, Sabtu (24/5/2025), diskon tarif listrik termasuk dalam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni 2025. 

Total, ada enam jenis insentif, yaitu diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemerintah menyebutkan, tiap kementerian saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. 

Baca juga: Ini Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, di Bawah 1.300 VA

Beberapa insentif memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen), dan semuanya ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Tujuan dari paket ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya selama libur sekolah, dan bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 untuk ASN mengutip Kompas.com.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini