“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar"
"Negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.
Syarat untuk Sekolah Swasta
Bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi.
MK menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.
Baca juga: Mengenal Sekolah Rakyat 100 Persen Gratis: Asrama, Makan, Seragam, SD-SMA di 53 Lokasi Mulai Juli
Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.
“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya.
Langsung Diberlakukan?
Mahkamah Konstitusi menjelaskan, penerapan putusan ini tidak bisa langsung serta merta, diberlakukan kepada seluruh sekolah swasta.
MK menekankan, pemilihan sekolah akan dilakukan secara selektif dan bertahap.
Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga.
Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.
"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
JPPI: Hari Bersejarah Pendidikan Indonesia
Menanggapi keputusan MK, Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan MK telah mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).