Alasan Posisi Wakil Panglima TNI Kosong 25 Tahun di Era Gus Dur, Prabowo Akan Lantik Kandidat Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAKIL PANGLIMA TNI - Presiden RI, Prabowo Subianto (KIRI) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (6/8/2025). Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL-KANAN). Posisi Wakil Panglima TNI akan diisi kandidat baru dilantik pada 10 Agustus 2025, ada sejarah panjang di balik kosongnya jabatan tersebut selama 25 tahun.

SURYAMALANG.COM, - Jabatan Wakil Panglima TNI yang sudah kosong 25 tahun kembali dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto akan melantik kandidat baru. 

Dengan begitu, posisi Wakil Panglima TNI akan terisi setelah lama tidak bertuan sejak tahun 2000 silam terakhir kali dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Rencananya, Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8/2025) mendatang di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat. 

Pelantikan berlangsung dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer. 

Sejarah Kosongnya Posisi Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI kosong hingga 25 tahun karena dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur.

Melansir berbagai sumber, posisi Wakil Panglima TNI sebenarnya sudah ada sejak lama, namun sempat tidak terisi. 

Pada tahun 1999, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI di awal era reformasi. 

Jabatan Wakil Panglima TNI kemudian diemban oleh Jenderal Fachrul Razi.

Baca juga: 3 Kandidat Kuat Wakil Panglima TNI Akan Dilantik Presiden Prabowo Sudah Kosong 25 Tahun

Hanya berselang setahun, pada tanggal 20 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menghapus jabatan tersebut.

Penghapusan ini merupakan bagian dari upaya reformasi dan penataan ulang struktur TNI serta memperkuat hubungan antara sipil dan militer.

Lalu pada tahun 2019, jabatan Wakil Panglima TNI secara resmi dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perpres ini mengatur bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi bintang empat.

Wakil Panglima TNI bertugas untuk membantu Panglima dalam tugas harian, memberikan saran strategis, serta melaksanakan tugas Panglima jika berhalangan.

Baca juga: Kabar TNI Gagalkan Polisi Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dan Panser Anoa Jaga Kejagung

Setelah dihidupkan kembali, posisi Wakil Panglima TNI tetap kosong hingga saat ini.

Sampai baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI dalam waktu dekat.

Keterangan Agus Subiyanto

Halaman
123

Berita Terkini