SE Menaker: Larang Syarat Umur dan Good Looking di Lowongan Kerja, Ini 2 Ketentuan untuk Pengusaha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SE BARU MENAKER - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KANAN) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Sejumlah pencari kerja antre (KIRI) saat penyerahan berkas lamaran pembukaan lowongan pekerjaan PT Schneider di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kamis (5/9/2019). Melalui SE baru Menaker, Yassierli melarang adanya pembatasan umur dan syarat good looking di lowongan kerja.

SURYAMALANG.COM, - Isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan tidak boleh ada syarat umur di dalam proses perekrutan kerja. 

Selain pembatasan umur, proses perekrutan kerja juga tidak boleh mencantumkan syarat-syarat lain yang mengarah pada diskriminasi seperti good looking (tampan atau cantik). 

SE tersebut disampaikan oleh Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Yassierli mengatakan, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif.

Baca juga: Jadi Pembicara di Tokyo, Wagub Emil Dardak Kawal Investasi dari Jepang Demi Tumbuhnya Lapangan Kerja

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli, Rabu. 

Yassierli pun mengeluarkan SE ini untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.

2 Ketentuan untuk Pengusaha

Perihal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, pembatasan usia karena memang dibutuhkan atau diperlukan, mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, pembatasan usia tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," ucap Yassierli.

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Disnaker Kabupaten Blitar, Disediakan 2038 Lowongan

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi.

Hal itu agar menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja

Adapun SE ini disampaikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah daerah diminta mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Baca juga: Sistem Pendidikan Siap Kerja, Binus Malang Jawab Tantangan Ketenagakerjaan di Jatim

Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri, Yassierli ingin momentum ini menjadi upaya terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli.

Apindo Mendukung

Merespons langkah Menaker, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan pihaknya mendukung segala upaya untuk meminimalisir diskriminasi dalam persyaratan lowongan kerja.

"Kami mendukung segala upaya untuk menghapus diskriminasi apapun bentuknya termasuk dalam rekrutmen," jelas Bob kepada Kontan.co.id (grup suryamalang), Selasa (27/5).

Baca juga: Mensos Gus Ipul Jalin Kerja Sama dengan Al Hikmah Boarding School Kota Batu untuk Sekolah Rakyat

Meski begitu, Bob menegaskan, perusahaan juga perlu mendalami kembali urgensi persyaratan tersebut terhadap penerimaan pekerja.

Menurut Bob, guna mengurangi adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja di Tanah Air, perlu dilayangkan berbagai solusi.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah perlunya dilakukan reskilling atau pelatihan yang bisa meningkatkan keterampilan pekerja atau pencari kerja, khususnya bagi pekerja senior yang mengalami PHK.

"Menurut saya itu pekerja yang senior lebih urgent disiapkan reskilling supaya bisa dapat pekerjaan yang value-nya lebih tinggi, jadi tidak bersaing lagi dengan pemula," tambahnya.

Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Disnaker Kabupaten Blitar, Disediakan 2038 Lowongan

Terakhir, Bob juga menyarankan bila kartu Prakerja bisa semakin dimanfaatkan kepada masyarakat pencari kerja.

"Yang sekarang kan ada kartu Prakerja. Kartu Prakerja bisa dioreorientasikan untuk reskilling," pungkasnya.

Pentingnya Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja yang Manusiawi

Sedangkan baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menghadiri Wisuda Gelombang II Tahun Akademik 2024/2025 di Universitas Pasundan, Sabtu (24/05/2025).

KDM memberikan pesan moral dan menekankan pentingnya pendidikan sebagai jalan pembuka rezeki, di hadapan sebanyak 1.134 wisudawan.

“Tidak ada orang tua yang jatuh miskin karena menyekolahkan anaknya. Justru karena itu, indeks pembangunan manusia Jabar meningkat. Jangan dulu berpikir menikah, bahagiakan orang tua dulu,” ujar KDM. 

KDM menyerukan urgensi reformasi sistem ketenakerjaan agar lebih banyak orang terserap di dunia kerja. 

“Saat orang sedang kesulitan mencari kerja, jangan tambahkan beban. Kita butuh sistem rekrutmen yang manusiawi,” ujar KDM.

Baca juga: Kades Viral Bayar Tagihan RS Warga Pakai STNK, Haru Dibantu Dedi Mulyadi: Bapak Aing, Alhamdulillah

Orang nomor satu di Jabar ini menawarkan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis digital dan memudahkan secara birokrasi. 

Menurutnya, proses rekrutmen tenaga kerja selama ini masih menyulitkan pencari kerja, terutama lulusan baru perguruan tinggi, terbentur syarat administrasi. 

Menurut KDM, pendekatan birokratis yang cenderung kaku, tidak relevan lagi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, yang semakin terdesak oleh kebutuhan hidup.

KDM mengusulkan sistem baru yang berbasis data digital calon tenaga kerja, yang mengutamakan keahlian, minat, dan karakter pekerja. 

Baca juga: Teori Rocky Gerung, Dedi Mulyadi Bisa Jadi Mulyono Jilid II, Balasan Gubernur Jabar Singkat Padat

Sistem ini memungkinkan proses penerimaan dilakukan terlebih dahulu, baru diikuti kelengkapan administrasi seperti legalisasi ijazah, SKCK, atau dokumen lainnya. Hal ini diharapkan menjadi solusi cepat mengatasi pengangguran. 

KDM mengatakan etos kerja harus dibangun sejak dini.

"Jangan malu memulai dari bawah. Pekerjaan apapun, selama halal, itu mulia. Dan kita, pemerintah, harus hadir untuk mempermudah bukan mempersulit,” tandasnya.

(Tribunnews.com/TribunJabar.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini