Di Tahun ajaran 2024/2025 untuk nominal PM kelas X sebesar Rp 3 juta, kelas XI Rp 1,2 juta, dan kelas XII Rp 1,4 juta.
"Orang tua yang belum sanggup tidak dipaksa. Jadi semampunya untuk menyumbang sekolah," imbuhnya.
Ihwal SKTM yang diminta sekolah Lilik juga membantahnya. Sebab SKTM yang disetorkan wali murid ke sekolah adalah inisiatifnya sendiri.
Kemudian untuk alokasi PM yaitu bagi yang tidak bisa tercover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
"Jadi untuk partisipasi masyarakat itu alokasinya untuk yang tidak bisa tercover BOS dan BPOPP," pungkasnya.