Sindikat Uang Palsu di Ngawi Tak Hanya Edarkan Rupiah, Didapati US Dollars dan Brazilian Real Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi jajarannya menerangkan kronologi penangkapan pelaku peredaran uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/2025). Polisi menemukan barang bukti mata uang rupiah,dan mata uang asing US Dollars dan Brazilian Real

SURYAMALANG.COM, NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, menyita beberapa barang bukti dari tindak kejahatan peredaran uang palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Baca juga: 2 Kepala Desa Ikut Sindikat Peredaran Uang Palsu, Digulung Polres Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menuturkan, barang bukti tersebut didapat dari 5 tersangka pengedar uang palsu.

Lima tersangka yang diamankan antara lain DM (42), dan ES (55), sama sama berprofesi sebagai Kepala Desa di Kabupaten Ngawi,serta AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan. Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

AKBP Charles juga menyebutkan, untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti berupa mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, lanjut AKBP Charles, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan 50.000,

Seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (31/5/2025).

UANG PALSU - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (tengah), didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/2025). Polisi mengamankan 5 tersangka sebagai pengedar lintas provinsi, dua diantaranya berprofesi sebagai kepala desa di Kabupaten Ngawi (SURYAMALANG.COM/Polres Ngawi)

Dirinya menjelaskan, para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu, maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini," pungkas AKBP Charles.

 




Berita Terkini