Hal ini membuat korban trauma. Dia berusaha melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada keluarga.
Keesokan harinya, korban berhasil kabur dan melalporkan ke nenek korban.
Setelah menerima laporan keluarga korban, Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pria gondrong dan bertato tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Atas kasus tersebut, Kapolres Rovan menyampaikan empati yang mendalam. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak, karena pelaku kekerasan seksual bisa orang dekat.