2. Periode kedua pada Awal Libur Sekolah, dari tanggal 27 hingga 29 Juni 2025.
3. Periode ketiga pada Akhir Libur Sekolah, dari tanggal 11 hingga 13 Juli 2025.
Diskon Tiket Pesawat
Sementara itu untuk moda transportasi udara, diskon tiket pesawat diberikan melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Dengan demikian, penumpang pesawat hanya membayar PPN 5 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Baca juga: CATAT MULAI JUNI! Diskon Listrik PLN 50 Persen Ada Lagi untuk Pelanggan Rumah Tangga, Ini Syaratnyaa
Besaran PPN DTP tiket pesawat itu sama dengan yang pernah diterapkan pemerintah saat libur Lebaran 2025.
Diperkirakan potongan PPN ini dapat menurunkan tiket pesawat domestik hingga 13-14 persen.
Adapun maskapai yang memberikan diskon tiket pesawat tersebut di antaranya Lion Air Group, Citilink, dan Garuda Indonesia.
Ikumi saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp