Kemudian keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk membuat laporan namun oleh petugas di sana dirujuk ke P2TP2A. Kebetulan tersangka Fuad merupakan ketua di lembaga tersebut.
Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang oleh tersangka Fuad dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
Selanjutnya setelah tidak ada titik temu, beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A membuat laporan ke Polres Batu.
Setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan. Selanjutnya kedua tersangka saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara pencabulan itu.
Selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan terjadilah pertemuan antara tersangka dua tersangka dan pihak pondok.
Di mana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
“Tersangka meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada pengelola pondok untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Jumat (13/6/2025).
Dalam pertemuan itu tersangka Lukman menyampaikan, untuk menutup berita pengelola Ponpes harus menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara berinisial F.
Rincian uang Rp 40 itu dibagi tiga orang, yakni Fuad mendapat Rp 3 juta, membayar pengacara F sebesar Rp 15 juta rupiah dan Lukman mendapat Rp 22 juta.
Lantaran uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada tersangka dan ternyata perkara tidak kunjung selesai, serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menanyakan kepada dua tersangka.
Untuk menjawab itu tersangka Lukman membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang berisi bahwa perkara sudah P18, satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan pelaku akan ditahan, sehingga berusaha agar tidak sampai P19.
Tersangka juga membuat skenario melalui WA dengan cara tersangka Lukman menyuruh tersangka Fuad untuk menyimpan nomor telepon Lukman dan menamainya dengan nomor keluarga korban, di mana isi WhatsApp itu adalah keluarga korban minta uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke Polda.
Tersangka melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui tersangka Fuad.
Kedua tersangka melakukan skenario tersebut untuk membuat korban atau pihak pengurus pondok ketakutan perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka.
Lantaran panik maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya tersangka Lukman bertemu dengan pengurus pondok.
Dalam pertemuan tersebut tersangka Lukman mengajukan permintaan uang sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik untuk media.
Atas permintaan Lukman pihak pondok menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian.