“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” kata Tomsi.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sambil menunggu rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025.
Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang terlibat sengketa.
“Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal bulan Juli,” ucapnya.
Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan sebanyak 13. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16 karena terdapat kesamaan klaim dari kedua daerah.
“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.
Lebih lanjut, Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni.
Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.
“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan sejumlah pihak terkait lainnya.