"Kami juga menemukan bungkusan berisi jimat, bentuknya bulat dan ada gambar Semar dan Petruk. Katanya tersangka, jimat itu dipakai sebagai alat untuk terhindar dari kejaran polisi," jelasnya.
Kompol Daky juga menambahkan, tersangka Bowo yang juga residivis ini memiliki peran sebagai kurir. Yaitu, mengantarkan pesanan narkoba termasuk juga menjual narkoba.
"Untuk barang atau narkobanya dapat darimana, tersangka Bowo mengaku dari seseorang berinisial SN yang berada di Lapas Porong," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Bowo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.