"Sudah berkali-kali dia janji," teriak Suryanti Made Ali asal Waru di Balai Kota Surabaya.
Suryanti tidak sendiri. Ada tujuh korban lain dihadirkan bersama Desi Nurhayati.
Mereka tertipu melalui iklan di marketplace, online, dan medsos.
Rumah yang dijanjikan kebanyakan di Sidoarjo. Rumah itu menjadi barang jaminan bank. Oleh Desi dijualbelikan.
"Saya sampai mencari utangan Rp 100 juta ke bank dengan menjaminkan sertifikat rumah di Pasuruan."
"Kalau gagal cicil rumah saya bisa lenyap. Tibake rumah yang dijanjikan Bu Desi gak jelas," sesal Anisa, warga Tropodo, yang sudah menstransfer Rp 200 juta lebih ke Bu Desi," sesal Anisa.
Pertemuan korban dan pelaku, Desi, di balai kota itu berkat inisiatif Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji).
Cak Ji mendesak agar ada penyelesaian kedua belah pihak.
"Warga harus waspada. Jangan sampai tergiur dengan harga miring."
"Cek dan ricek terkait keberadaan rumah dan dokumen rumah," kata Cak Ji.
Para korban didampingi pengacara Zaitun Taher.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pengembalian Rp 1,5 miliar.
Caranya, Desi mencicil setiap bulan, hingga 7 - 10 bulan ke depan mulai Juli.
Desi menuturkan bahwa pihaknya berusaha menunjukkan itikat baik.
"Saya akan berusaha mengembalikan uang warga."
"Kami cicil setiap bulan. Suami minta 10 bulan ke depan," kata Desi.
Sementara pengacara warga, Zaitun Taher, akan mengawal pemenuhan hak warga itu.
"Nanti kalau ada gagal bayar konsekuensinya bisa perdana atau perdata."
"Semua sudah tanda tangan. Bahkan Juli ini jika ada gagal mencicil untuk korban akan berkonsekuensi hukum," kata Zaitun.