SURYAMALANG.COM, - Penetapan tarif listrik bulan Juli 2025 sudah diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan mengalami kenaikan.
Baik subsidi dan non-subsidi, tarif listrik bulan Juli 2025 akan berlaku tetap untuk semua jenis daya mulai 450 VA-3.500 VA.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Baca juga: Korsleting Listrik Memicu Kebakaran Rumah di Jalan Muharto Kota Malang
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat" ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
"Serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah" imbuhnya.
Tarif Listrik Resmi Bulan Juli 2025
*Pelanggan Non-subsidi
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan lainnya:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70