P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
*Pelanggan Subsidi
Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.
Golongan subsidi ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik" kata Jisman.
"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," imbuhnya.
Baca juga: HOAKS Pendaftaran Token Listrik Gratis PLN, Beredar di Medsos ternyata Tautan Penipuan
Berikut tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025.
Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp