Putusan SD SMP Negeri Swasta Gratis

Muhammadiyah Kota Malang Soroti Putusan MK Soal Sekolah Gratis : Biarkan Swasta Berkreasi

Penulis: Benni Indo
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kegiatan UKD (Ujian Kompetensi Daerah) di SD Muhammadiyah 9 Kota Malang, Selasa (9/5/2023). Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang memberikan respons kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis yang berlaku juga bagi sekolah swasta

“Kalau negara ingin membantu, berikan beasiswa kepada anak-anak yang tidak mampu. Bantu sekolah swasta dengan perbaikan sarana, prasarana, dan kualitas guru. Itu akan lebih berdampak daripada menyuruh swasta mengikuti pola sekolah negeri,” pungkasnya.

Haris menekankan, negara seharusnya berterima kasih kepada sekolah swasta yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, kebijakan pendidikan ke depan semestinya mendukung keberagaman dan kreativitas penyelenggara pendidikan, bukan justru menyamaratakannya dalam satu pola yang belum tentu sesuai bagi semua.

Dikutip dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar.

Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan aspek penting dari implementasi undang-undang tersebut adalah memastikan alokasi anggaran yang adil dan efektif.

MK memahami tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan dalam aspek pembiayaan.

Ada sejumlah sekolah swasta yang memiliki kreativitas mengelola kurikulum sehingga menarik perhatian orangtua.

Di sisi lain, juga ada sekolah swasta yang menerima bantuan dari negara tetapi tetap memungut biaya dari siswa.

MK menilai, tidak tepat memaksakan sekolah swasta yang telah mandiri secara pendanaan berhenti memungut biaya.

MK menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh membiayai diri sendiri dari siswa atau sumber lainnya.

Jika semua anggaran dibebankan kepada pemerintah, maka akan dibutuhkan banyak biaya yang dikeluarkan oleh negara. (Benni Indo)

 

Berita Terkini