Zainal Arifin PNS Sampang Madura Beraksi Brutal kepada Kurir saat COD, Masa Depannya Terancam Suram

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGAN AROGAN - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar. Zainal Arifin kini mendekam di Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025).

Laporan Hanggara Pratama dan Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Zainal Arifin, tersangka penganiayaan terhadap kurir ekspedisi, ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang, Madura.

Zainal Arifin merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.

Zainal Arifin menganiaya kurir bernama Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan PNS guru di Pamekasan.

Namun, pihaknya hari ini, Kamis (3/6/2025), ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: SOSOK Pelanggan Brutal yang Cekik Kurir Sampai Berdarah dan Leher Luka di Pamekasan Madura saat COD

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu, harus menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Cekik Leher Kurir

Zainal Arifin, pelanggan arogan di Pamekasan, Madura, bertindak brutal terhadap kurir J&T, Irwan Siskiyanto.

Zainal Arifin pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Irwan Siskiyanto merupakan kurir asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Zainal Arifin ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir ini bermula saat korban hendak mengantar paketan sesuai dengan alamat yang tercantum, Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.

Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak korban kenal yang merupakan istri dari tersangka yang memesan paketan tersebut.

Kemudian istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem cash on delivery (COD).

Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa handphone.

Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai."

"Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/7/2025).

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut.

Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang, serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Berita Terkini