Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat seperti yang dipikirkan oleh publik.
Ia menegaskan bahwa Kadi dan Nardi sebenarnya tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah pengadilan, apalagi karena menyangkut cucu-cucu mereka.
Namun, menurutnya, cucu pertama mereka menantang bahwa jika ingin rumah tersebut dikosongkan, maka harus ada surat dari pengadilan terlebih dahulu.
"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
"Padahal sebenarnya, dari pihak kakek dan nenek sendiri tidak mau melaporkan ke polisi atau ke pengadilan, karena ini cucunya sendiri," imbuhnya.
Ade menyampaikan bahwa kliennya saat ini merasa tertekan secara batin. Mereka juga merasa malu dengan kabar yang beredar saat ini.
"Mereka merasa malu, karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka," ujarnya.
Cuma Ingin Menantunya Pindah Jika Nikah Lagi
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.
Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhirnya kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah tersebut.
Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan.
Pada saat itu, Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp100 juta, tapi nominalnya tak disetujui cucu pertamanya.