Kata Ade, cucu pertamanya tersebut meminta kompensasi harus Rp350 juta.
Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik.
Baca juga: Keluarga Tak Percaya Brigadir Nurhadi Pesta Bareng Cewek di Villa, Dibantah Tapi Ada Bukti Video
Meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.
Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.
Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat anak Suparto, Heryatno, saat masih kecil.
Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik.
Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.
Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan.
Kakek nenek ini juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana, asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.
"Kalau untuk Heryatno dan Zaki, sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri," ujar dia.
Tanah Sertifikat Milik Kadi dan Narti
Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.
Tanah tersebut milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Saprudin menyampaikan, tanah ini dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp50 juta, murni uang mereka.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," ujar dia.