Berita Viral

DALIH Kakek & Nenek Gugat Cucunya Soal Tanah di Indramayu, Cuma Mau Mantunya Pindah Jika Nikah Lagi

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK NENEK GUGAT CUCU - Kolase foto Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti (kiri) dan cucunya Zaki (kanan). Kakek dan nenek di Indramayu digugat balik usai menggugat cucunya. Mereka berdalih: “Justru cucu yang minta digugat.”

Tanah ini lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.

Di sana, almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

"Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua," ujar dia.

Baca juga: Brigadir Nurhadi Goda Teman Kencan Ipda Haris, Kenapa Misri Cewek Bayaran Kompol Yogi Tersangka?

Ade kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri, mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung, agar mereka terusir dari rumah tersebut.

"Tapi kan tidak, mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka," pungkas Ade.

Penjelasan Cucu Pertama

ZI (12) siswa kelas 5 SD dan abangnya, Heryatno, warga Kabupaten Indramayu, Jabar, digugat oleh kakek dan nenek kandung mereka terkait tanah warisan. (TribunCirebon.com/Handika Rahman)

Pantauan Tribun Cirebon, rumah yang digugat tersebut berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Di rumah tersebut, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Selain tempat tinggal, di rumah ini, mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang," ujar kakak dari Zaki, Heryatno, kepada Tribun Cirebon, Senin (7/7/2025).

Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi.

Bangunannya dibangun sendiri oleh orang tua mereka.

Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.

Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno, memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek. 

Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.

Dari total harga tanah Rp35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp23 juta, sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.

Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.

Namun, ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua.

Kakeknya bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.

"Katanya enggak usah diganti, karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri," ujar dia.

Diketahui rumah tersebut terdiri dari 4 ruangan kamar, kamar mandi, dapur.

Di bagian depannya ada warung nasi campur dan tempat bakar ikan.

Rumah ini menjadi satu-satunya harapan keluarga kecil ini dalam mencari nafkah. 

Heryatno sendiri mengaku tak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan oleh sang kakek. 

Alasan pastinya, ia juga tak mengetahui sampai kakek mereka tega melayangkan gugatan tersebut.

Adapun, polemik ini, lanjut dia, muncul setelah sang ayah meninggal dunia di tahun 2023 lalu.

"Sebelumnya padahal enggak ada masalah apapun," ujar dia.

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNJABAR.COM)

 

Berita Terkini