Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polres Jember mengamankan R tersangka pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pria asal Kecamatan Pakusari tersebut tega merudapaksa keponakan perempuannya yang masih berumur 12 tahun.
Kabarnya, paman bejat tersebut sudah beberapa kali menyetubuhi korban secara paksa, bahkan berlangsung selama tiga tahun saat keponakanya masih umur 9 tahun.
Aulia Rahman, Kuasa Hukum korban mengatakan, kasus itu terungkap ketika korban bercerita kepada budenya, kalau alat kelaminnya sakit saat buang air.
"Korban juga pernah sambat (mengeluh) saat buang air kecil sakit dan sampai keluar darah," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, kata dia, bude korban juga mendapatkan laporkan kalau bocah perempuan tersebut sering diajak pamannya di sungai hingga berjam-jam.
"Ada laporan dari warga sekitar (tetangga korban). Korban sering diajak dan dibawa pamannya ke sungai tidak jauh dari tempat tinggalnya, sampai berjam-jam," ucap Rahman.
Hal tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.
Kata dia, mereka membawa perempuan itu ke rumah kakeknya yang ada di Malang.
"Di sana ditanyain kenapa kok sakit? Diketahui jika korban ini mengaku takut saat bertemu dengan Pakde atau pamannya itu," kata Rahman.
Setelah didesak olah keluarganya, Rahman mengatakan, korban mengaku sudah berkali-kali disetubuhi oleh pamannya.
"Dari pengakuan itu ayah kandung korban dan pihak keluarga lainnya membuat laporan ke Mapolres Jember."
"Kami mendampingi korban membuat laporan polisi tanggal 2 Juli 2025 kemarin," tegasnya.
Menurut Rahman, tersangka juga mengancam akan membunuh ayah perempuan tersebut, jika berani menceritakan pelecehan seksual tersebut.